Jangan Sembrono Menghakimi Orang Hanya Bermodal Video Viral - tirto.id (Siaran Pers) (Blog)

tirto.id - "Tadinya mtrnya mau ku tendang, tp krna kakiku gak sampe akhrnya hanya ku tegur (....) Maaf jika tindakanku salah. Kalau aku gak suka ya ku labrak."

Kutipan itu berasal dari keterangan video yang diambil dan diunggah seorang perempuan bernama Sri Mulyani di laman Facebook. Ia menuding dua remaja pria warga negara asing yang ada di dalam videonya memperlihatkan ekspresi homoseksual di ruang publik. Video itu lantas menjadi viral dan Sri pada mulanya menuai banyak simpati karena dianggap berani. Namun datang klarifikasi dari seseorang bernama Aquarini Priyatna.

Aquarini mengaku mantan guru kedua remaja pria itu. Menurutnya, kedua remaja itu adalah kakak beradik yang sudah lama tak bertemu muka. Pelukan dan sentuhan yang dilakukan di atas motor saat Sri merekamnya adalah hal lazim di negaranya. Akibat tuduhan Sri dan risakan  para warga maya, kedua remaja itu kini dicap sebagai pasangan gay dan sempat takut keluar rumah.

Sri lantas mengakui kesalahannya. Ia menulis: "Dan bagi sy ini adalah pelajaran berharga agar lbh hati hati dlm menggunakan sosmed dan agar tidak mudah terprovokasi untuk memviralkan sesuatu tanpa fikir panjang sebab dan akibatnya. Akhirnya mengakibatkan keributan dan orang saling menghujat."

Penghakiman sepihak dan tergesa kembali terulang saat video tangisan pasien perempuan di Rumah Sakit National Hospital yang merasa dilecehkan seorang perawat menjadi viral. Bagi sebagian besar warga maya video itu sudah cukup untuk mencemooh, memecat, dan memenjarakan si perawat. Apalagi di dalam video itu sang perawat tampak meminta maaf kepada si pasien.

Hanya dalam hitungan hari setelah video itu viral. Pihak rumah sakit memecat si perawat dan aparat kepolisi Polrestabes Surabaya Utara menahannya sebagai tersangka. Keputusan itu dipertanyakan perkumpulan dokter yang tergabung dalam Forum Stovia JogLoSemar. Mereka mempertanyakan alasan polisi menahan dan menetapkan perawat sebagai tersangka sebelum melakukan uji digital forensik atas video yang viral. Padahal uji forensik sangat penting mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi. Apalagi penahanan itu juga akan berkonsekuensi terhadap masa depan si perawat, anak, istri, dan keluarganya.


Staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menilai kasus-kasus itu menggambarkan keengganan masyarakat belajar menggunakan media sosial secara bijak. Kebanyakan masyarakat masih menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

"Mereka menghakimi daripada klarifikasi," katanya pada Tirto (Kamis, 1/2).

Henri berpandangan ada yang keliru dalam menyikapi kasus-kasus dengan potensi pidana. Alih-alih melaporkan ke pihak aparat tentang adanya dugaan pelanggaran hukum, masyarakat justru lebih senang mengadu ke media sosial. Padahal mestinya informasi yang belum teruji tidak diunggah di media sosial. Sebab hal itu berpotensi memicu ketidakadilan berupa pengahakiman sosial jika ternyata tuduhannya keliru.

"Ini nampaknya, menjadi fenomena sosial, orang begitu mudah meng-upload berbagai hal tanpa memperhitungkan dampak baik buruknya pada orang lain," sesalnya.

Henri mengatakan menyebarkan informasi yang tak terverifikasi bisa dianggap menyebar kebohongan. Pelaku penyebar pertama maupun yang mendistribusikannya bisa dikenai pidana. 

"Meng-upload tuduhan, itu kalau tuduhannya tidak bisa dibuktikan kebenarannya, maka pelaku yang menuduh tanpa bukti kuat justru bisa kena delik penyebaran fitnah," katanya. "Kecuali si pengupload atau yang mendistribusikan sudah mengantongi alat bukti, minimal dua."


Penjelasan Heri sesuai Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 UU ITE. Hukuman ini diatur dalam Pasal 51 ayat (2). "Ancaman sanksinya di Pasal 51 sampai 12 tahun (penjara). Tidak main main, pelaku bisa langsung ditahan jika tersangka pasal ini," katanya.

"Makanya jangan mudah mengumbar tuduhan dan menyebarkan tuduhan itu."

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto membenarkan sulitnya mencegah hal kontroversial menjadi viral di media sosial. Ia mencontohkan video pasien yang merasa dilecehkan oleh perawat wajar diunggah. Ia menduga video itu dimaksudkan untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Semisal orang malah mempersoalkan tentang fisik korban dan perilaku menyimpang dari perawat, atau kemudian mengarah pada online harrashment itu sesuatu yang disayangkan," katanya.

Perbuatan masyarakat menghakimi secara dini tidak bisa dibenarkan dan menyalahi asas praduga tak bersalah dalam hukum. Damar meyatakan masyarakat sepatutnya jangan berlebihan saat merespons informasi kontroversial baik berupa video, gambar, maupun tulisan di media sosial.

"Periksa dulu kebenaran informasinya, jangan sepotong-sepotong menilai informasi. Gunakan jalur yang ada, bila pidana lapor lewat jalur hukum; bila mengganggu, minta platform untuk mereview, bila mengancam nyawa, lapor polisi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan menarik lainnya Felix Nathaniel

(tirto.id - fel/jay)

Keyword

REKOMENDASI



KONTEN MENARIK LAINNYA

BACA JUGA

HALAMAN 2

direct download

Total Pageviews