TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Jumat (16/3/2018), seorang wanita Malaysia bernama Rozita Mohamad Ali (45) berhasil lolos dari hukuman penjara setelah menyiksa pembantunya sendiri.
Korbannya merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Suyanti Sutrisno (19).
Suyanti disiksa oleh Rozita dengan menggunakan pisau dapur, gantungan baju, gagang pel yang terbuat dari besi, dan payung pada bulan Desember 2016 silam.