Viral Suplemen Mengandung DNA Babi, Ini Kata BPOM - Tribun Jogja

Viral Suplemen Mengandung DNA Babi, Ini Kata BPOM - Tribun Jogja

TRIBUNJOGJA.COM - Sebuah surat edaran dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mataram kepada Balai POM Palangkaraya mendadak viral. Hal itu karenaisi surat tersebut yang menyatakan bahwa dua merk suplemen makanan yang beredar di publik mengandung DNA babi.

Dua suplemen makanan tersebut adalah Viostin DS yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101. Tak lama setelah viralnya surat tersebut, Badan POM RI mengeluarkan penjelasannya.

Dirangkum dari laman resminya, BPOM menyebut bahwa isi surat edaran tersebut benar adanya.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi," tulis Hukmas BPOM dalam rilis resminya, Selasa (30/01/2018).

Terkait temuan ini, selanjutnya BPOM menginstruksikan kepada kedua perusahaan tersebut untuk menghentikan produksi dan distribusi produk-produk tersebut.

Dalam keterangannya, BPOM menjelaskan bahwa PT. Pharos Indonesia telah menarik produk Viostin DS dari pasaran dan telah menghentikan produksinya. Sedangkan PT Medifarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dari pasaran.

Meski kedua perusahaan tersebut dinyatakan telah menarik produk-produk yang positif mengandung DNA babi tersebut, BPOM menginstruksikan Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau.

"Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'MENGANDUNG BABI'," tulisnya.

Setelah memberikan penjelasan mengenai surat edaran tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak resah. Pihak BPOM juga membuka komunikasi jika masyarakat menginginkan informasi lebih lanjut.

"Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia," ujarnya. (*)

HALAMAN 2

direct download

Total Pageviews