Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi RKUHP Perzinahan - Warta Kota

Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi RKUHP Perzinahan - Warta Kota

WARTA KOTA, PALMERAH -- Petisi yang disampaikan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perluasan pasal perzinahan yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI menuai respon postitif dari masyarakat.

Tercatat, puluhan ribu netizen telah membubuhkan tanda tangan dan mendukung penolakan RKUHP sejak petisi dilayangkan tiga hari lalu, Senin (29/1/2018).

Dukungan tersebut mengalir dalam situs change.org hingga hari ini, Kamis (1/2/2018). Tercatat ada sebanyak 29.367 netizen dan terus bertambah, mendukung petisi terkait penolakan Tolak RKUHP yang dinilai mengkriminalisasi perempuan, anak, masyarakat adat dan kelompok marjinal.

Dalam petisi tersebut, penggagas petisi Tunggal Pawestri menyampaikan rasa khawatirnya apabila RKUHP disahkan.

Salah satunya adalah pasal tentang zina yang memperluas pengertian zina dari perselingkuhan (overspell) pada pasal 284 KUHP menjadi setiap hubungan seks konsensual di luar perkawinan atau fornication/extramarital sex.

Perluasan makna zina tersebut dapat ditemukan pada Pasal 484 ayat 1 huruf e berbunyi 'dipidana karena zina dengan penjara paling lama lima tahun, laki-laki dan perempuan yang masing–masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan'.

Pasal tersebut dijelaskannya merupakan delik laporan, sehingga setiap orang dapat melaporkan perbuaatan zina orang lain. Tentunya ini akan meningkatkan persekusi dan budaya main hakim sendiri di kelompok masyarakat.

Masyarakat akan berlomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan.

"Kami adalah perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual yang memiliki kekuatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen," tulisnya mengawali petisi.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan tersebut akan mengancam keluarga, anak serta memicu adanya pertentangan, antara lain memicu para penyintas perkosaan enggan dan takut untuk melaporkan pelaku perkosaan kepada penegak hukum.

HALAMAN 2

direct download

Total Pageviews